BUDIDAYA PERAIRAN 2010

Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan Universitas Haluoleo

DISKUSI

"SHARE/Save" di bawah ini...
Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook
Reddit

Dalam Ensikloped Indonesia di sebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk menetapkan kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yg belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dgn orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg akan datang. Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yg disebabkan oleh kebakaran itu. Di Indonesia kita kenal ada beramcam-macam asuransi dan sebagai contoh di kemukakan dibawah ini di antaranya

Asuransi Beasiswa Asuransi beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak kedua jika ayah meninggal dunia sebelum habis kontrak pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yg di tunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dgn anak yg lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih atau membatalkan perjanjian . Pembayaran beasiswaa dimulai bila kontrak sudah habis.

Asuransi Dwiguna Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna

Perlindungan bagi keluarga bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.

Tabungan bagi tertanggung bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.

Asuransai Jiwa Asuransi jiwa adl asuransi yg bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yg tidak terduga yg disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yg menjadi tujuan asuransi jiwa ini yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yg ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia atau utk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.

Asuransi Kebakaran Asuransi kebakaran bertujuan utk mengganti kerugian yg disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yg terjadi krn kebakaran. Oleh krn itu perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang polis dgn perusahaan asuransi. Perjanjian dibuat sedemikian rupa agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Demikianlah diantara macam asuransi yg kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha utk memperkecil kerugian yg mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.

Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakt di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai. Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah
Asuransi sama dgn judi
Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Asurnsi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
Tidak ada nash yg melarang asuransi.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
Saling menguntungkan kedua belah pihak.
Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
Asuransi termasuk akad mudhrabah
Asuransi termasuk koperasi .
Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar. Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adl asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” Asuransi menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah . Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya
Takaful KebakaranAsuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan sambaran petir.
Takaful pengankutan barangAsuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
Takaful keluarga Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara mudharabah dibagi utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Umpamanya 40% utk peserta dan 60% utk perusahaan.

Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu
Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar krn tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.
Maisir Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam asuransi konvensional judi timbul krn dua hal
Sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti krn alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.
Riba Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba krn dananya di investasikan . Sedangakn masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yg membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam asurasni takaful. Agar asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah meninggal dunia. Apabila asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang akan berkurang. Sumber Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan M Ali Hasan

sumber file al_islam.chm

Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam? 2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa asuransi?Alhamdulillah wa bihi nasta’in.Permasalahan at-ta`min telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani v baik itu asuransi jiwa asuransi mobil asuransi pertokoan atau yg lainnya.Maka beliau menjawab “Asuransi yg dikenal pada masa ini baik itu asuransi barang asuransi mobil asuransi pertokoan atau asuransi jiwa saya berkeyakinan dgn keyakinan yg mantap bahwa perkara ini masuk dalam kategori perjudian yg terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi merupakan salah satu bentuk perjudian.Adapun asuransi yg sesuai dgn syariat atau asuransi yg Islami sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dgn pengertian yg dikenal pada masa ini yg dibenarkan oleh Islam kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah antara pihak pengansuransi dan pihak penjamin asuransi .1Misalnya: Seseorang yg mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya dgn cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain utk menjaga keamanan perumahannya.

Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yg disepakati bersama maka asuransi model ini boleh krn masuk dalam kategori Al-Isti`jar.2Adapun asuransi yg berjalan di atas sistem untung-untungan maka itu adl judi.Adapun ta`min madhyur yg diwajibkan oleh pemerintahan utk perbaikan ini dan itu misalnya maka masuk dalam kategori pajak.3Adapun asuransi atas pilihan sendiri yg dia usahakan utk meraihnya maka tidak boleh dalam Islam krn masuk dalam kategori judi.” Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani v juga ditanya tentang asuransi yg diwajibkan oleh pemerintah bagaimana hukumnya?Maka beliau menjawab “Kami mengatakan bahwa asuransi yg dibayar oleh pemilik mobil karena paksaan pemerintah masuk dalam kategori pajak {yang dipungut oleh pemerintah secara paksa} yg pada dasarnya tidak disyariatkan. Akan tetapi krn hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah k dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya.Lain halnya dgn asuransi yg merupakan pilihan sendiri sebagaimana kebanyakan asuransi yg ada berupa asuransi perumahan pertokoan barang {dan yg lainnya} maka seluruhnya adl judi haram utk dilakukan.Adapun asuransi yg diwajibkan terhadap seseorang maka :مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ“Saudaramu ini terpaksa melakukannya bukannya dia pemberani {menerjang perkara yg haram}.”Kemudian sang penanya bertanya lagi: “Akan tetapi apakah dibenarkan baginya utk melakukan muamalah dgn pihak syarikah atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?” Asy-Syaikh v berkata: “Tidak boleh.”4 {Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415}Demikian pula fatwa para ulama5 yg tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama pada pertemuan mereka yg berlangsung tanggal 10 Sya’ban 1398 H dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yg berlangsung tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1397 H menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yg berjalan dgn sistem perdagangan baik itu asuransi jiwa barang atau yg lainnya dgn beberapa dalil di antaranya:1. Akad asuransi dgn sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta yg tidak jelas serta mengandung tipuan yg keji. Karena pada saat berlangsungnya akad tersebut pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang yg bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 kali setoran kemudian dia tertimpa musibah yg mengharuskan pihak perusahaan asuransi utk membayar tanggungan yg berhak diperolehnya {yang lbh besar dari yg telah dibayar}. Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun .Demikian pula halnya dgn pihak perusahaan asuransi dia juga tidak bisa memperkirakan berapa besar nilai uang yg bakal ditanggungnya atau diperolehnya pada tiap akad yg berlangsung. Sementara Rasulullah n telah melarang dalam hadits yg shahih dari jual beli yg mengandung ketidak-jelasan.62. Akad asuransi dgn sistem perdagangan merupakan salah satu model perjudian krn bentuknya berupa pertukaran harta yg mengandung resiko untung-untungan yg berakhir dgn kerugian yg dia derita tanpa sebab/kesalahan yg menuntut demikian atau berakhir dgn keuntungan yg diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dgn imbalan yg tidak sebanding. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran kemudian terjadi musibah yg menimpanya sehingga pihak perusahaan asuransi menderita kerugian dgn menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi tidak terjadi musibah apapun sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung dgn mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun .Jika demikian perkaranya maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yg terlarang masuk dalam keumuman firman Allah k:يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Wahai orang-orang yg beriman sesungguhnya khamr berjudi {beribadah kepada berhala-berhala dan azlam7 adl perbuatan kotor merupakan amalan setan maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan .” 3. Pada akad asuransi dgn sistem perdagangan seseorang akan mengambil harta orang lain tanpa imbalan . Sementara yg seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yg sifatnya perdagangan dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah k:يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكًُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yg beriman janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yg lain dengan cara-cara yg batil melainkan dgn cara jual beli yg kalian ridhai bersama.” 4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam yg tidak diharuskan oleh syariat krn pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau menyebabkan musibah tersebut yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah utk menanggung beban musibah yg menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- sebagai balasan uang yg disetorkannya {yang tidak sebanding}. Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dgn musibah tersebut maka perkara ini haram.Ini di antara dalil yg disebutkan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yg dimuat dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 227 dan seterusnya.Dengan demikian haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu berarti ta’awun dalam kemungkaran sedangkan Allah k telah berfirman:وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan.”Dan besar kemungkinan bahwa upah yg dia dapatkan sebagiannya berasal dari uang hasil asuransi itu yg pada hakikatnya adl hasil judi.Semoga Allah k memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin utk menghentikan kegiatan asuransi yg haram ini dan menempuh jalan lain yg diridhai dan diberkahi oleh Allah k. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wasallam.1 Yaitu dgn pengertian asuransi yg dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana dicontohkan setelahnya.2 Yaitu menyewa tenaga seseorang utk dipekerjakan dgn upah tertentu.3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali membayarnya maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah dia terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram.4 Artinya tidak boleh baginya utk memanfaatkan uang asuransi dari perusahaan tersebut.5 Seperti Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz v6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ7 Yaitu 3 batang anak panah yg tidak berbulu tertulis pada salah satunya “lakukan” pada yg lain “jangan lakukan” dan yg ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dgn anak panah yg terambil.
sumber : file chm Darus Salaf 2

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Us at : bdpunhalu2010@yahoo.com (085241612747)

KIRIM SARAN DAN KRITIK ANDA KEPADA KAMI!

PENGELOLA BLOG (ARDANA)

JADILAH BAGIAN DARI KAMI TUK MENGEMBANGKAN PERIKANAN

BDP 2010

BDP 2010
KLIK LOGO UNTUK DOWNLOAD

AKUARIUM BDP

AKUARIUM BDP
LESTARIKAN PERIKANAN
Glitter Words DALAM & LUAR NEGERI

ARDANA KURNIAJI

PENGELOLA BLOG